Jangan Kecewa Rasulullah Pernah Batal Berangkat Haji Umrah

Jamaah haji diimbau untuk tidak berkecil hati apabila sudah dua kali tertunda keberangkatannya dalam menunaikan ibadah haji. Dalam sejarah, Nabi Muhammad SAW juga pernah menunda perjalanan ke Tanah Suci untuk haji dan umrah karena kondisi di Makkah saat itu belum memungkinkan.
“Jika melihat perjalanan hidup Rasulullah, terdapat peristiwa ketika beliau menunda pelaksanaan umrah,” ujar Subkoordinator Pembimbingan dan Penyuluhan Pusat Kesehatan Haji, Muhammad Imran Saleh Hamdani, seperti dikutip dari situs Puskeshaji dalam acara Sosialisasi Haji Sehat dan Vaksinasi COVID-19 di Makassar, Sabtu (18/9).
Imran menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada masa Perjanjian Hudaibiyah. Saat itu Rasulullah bersama para sahabat berangkat dari Madinah menuju Makkah dalam keadaan berihram. Berdasarkan catatan sejarah, rombongan juga membawa hewan kurban sebanyak 70 ekor unta.
Perjalanan itu memakan waktu sekitar 10 hari. Namun rombongan sempat dihadang oleh kaum Quraisy. Mereka kemudian mencoba mengambil jalur lain, tetapi tetap tertahan di wilayah Hudaibiyah, sekitar 20 km dari Makkah atau setengah hari perjalanan lagi menuju kota tersebut.
“Kekecewaan para sahabat sangat besar, tetapi Rasulullah SAW menyampaikan kabar gembira bahwa pahala umrah tetap diberikan kepada mereka,” ujarnya.
Kisah batalnya perjalanan Rasulullah tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi jamaah agar tidak putus asa ketika keberangkatan haji tertunda. Jamaah perlu meyakini bahwa Allah SWT tetap mencatat niat mereka untuk beribadah.
“Selama niat sudah ada dan usaha telah dilakukan, pahala tetap tercatat,” tambahnya.
Imran juga menyampaikan bahwa pada waktu itu pemerintah Arab Saudi belum membuka layanan haji dan umrah bagi jamaah dari luar negeri, termasuk Indonesia, karena pandemi COVID-19 yang masih terjadi di berbagai negara.
Meski demikian, pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya diplomasi, termasuk meningkatkan capaian vaksinasi COVID-19. Saat ini Indonesia telah melalui masa pandemi dengan baik, terlihat dari positivity rate yang berada di bawah 5 persen, yakni 4,49 persen.
Dalam kegiatan Sosialisasi Haji Sehat tersebut juga dilaksanakan vaksinasi COVID-19 sebagai bentuk penguatan upaya diplomasi melalui peningkatan angka vaksinasi masyarakat.
“Namun masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan dan terus berdoa agar selalu sehat serta dapat menunaikan ibadah haji pada tahun berikutnya,” katanya.
Acara Sosialisasi Haji Sehat ini diikuti sekitar 200 calon jamaah haji dari Kota Makassar, hasil kerja sama Pusat Kesehatan Haji dengan Komisi IX DPR RI serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota Makassar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI, Hj Aliyah Mustika Ilham, SE. Ia menyampaikan bahwa target vaksinasi nasional saat itu belum sepenuhnya tercapai sehingga kepercayaan negara lain, termasuk Arab Saudi, masih terbatas. Karena itu masyarakat diajak untuk mengikuti vaksinasi COVID-19, tetap disiplin menjaga kesehatan, serta berdoa agar pandemi segera berakhir.
Pada kesempatan tersebut, vaksinasi COVID-19 disiapkan sebanyak 1.000 dosis Sinovac untuk pelajar usia 12–17 tahun, calon jamaah haji, dan masyarakat umum.
Dalam Tafsir Al-Azhar, Prof. Hamka menjelaskan bahwa pada tahun kesembilan hijriah Rasulullah tidak menunaikan ibadah haji dan menunjuk Abu Bakar As-Shiddiq sebagai Amirul Hajj. Kemudian Rasulullah memerintahkan Ali bin Abi Thalib membacakan Surat Baraah (At-Taubah) yang berisi beberapa ketentuan, salah satunya larangan tawaf di Ka’bah tanpa pakaian.
Menurut penjelasan Buya Hamka, Rasulullah tidak ingin menyaksikan praktik tersebut sehingga beliau tidak berangkat haji pada tahun itu dan menugaskan Abu Bakar memimpin pelaksanaan haji. Baru pada tahun kesepuluh hijriah Rasulullah menunaikan haji sendiri setelah Ka’bah benar-benar bersih dari praktik tersebut.
Haji terakhir Rasulullah dikenal sebagai Haji Wada’ atau haji perpisahan, yang dilaksanakan beberapa bulan sebelum beliau wafat.
Apakah Dana Pembatalan Haji Bisa Ditarik?
Jamaah yang memutuskan membatalkan keberangkatan haji dapat mengajukan pengembalian dana setoran. Namun perlu dipahami bahwa pembatalan tersebut membuat nomor antrean haji otomatis gugur. Jika ingin mendaftar kembali, maka proses harus dimulai dari awal.
Untuk mengajukan pengembalian dana, jamaah perlu mengirimkan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
-
Bukti asli setoran pelunasan Bipih dari BPS
-
Fotokopi buku tabungan
-
Fotokopi e-KTP
-
Nomor telepon jamaah
Selanjutnya petugas haji dan umrah akan melakukan verifikasi serta validasi dokumen. Jika disetujui, BPS Bipih akan menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH untuk mentransfer dana pengembalian ke rekening jamaah.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa pembatalan haji atau umrah bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti pandemi atau kondisi lainnya. Apa pun alasannya, jamaah tidak perlu berputus asa. Tetaplah menjaga niat, berikhtiar, dan mempersiapkan diri agar kesempatan beribadah ke Tanah Suci dapat terwujud di waktu terbaik.
✨ Ingin segera mewujudkan niat umrah Anda?
Percayakan perjalanan ibadah Anda bersama Sabatours.
? Konsultasi umrah sekarang juga di 0817 7510 0981
Tim kami siap membantu memilih paket terbaik, jadwal keberangkatan, hingga pendampingan ibadah Anda ke Tanah Suci.
