Mengenal Dalil dan Hukum Umroh menurut 4 Mazhab

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 23 Februari 2026, 09:09:24

Dalam kehidupan seorang Muslim, beribadah ke Tanah Suci adalah harapan besar sekaligus cita-cita yang mulia. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan ialah umrah. Walau kerap dipandang sebagai pelengkap haji, umrah memiliki posisi tersendiri dalam syariat Islam. Tak sedikit umat Muslim bertanya, “Bagaimana sebenarnya hukum umrah?” dan “Apakah umrah wajib seperti haji atau hanya sunnah?” Untuk memahaminya, mari menelusuri dalil serta pandangan empat mazhab utama dalam Islam.

Dalil Umrah

Secara bahasa, kata ‘umrah (عُمرة) bermakna berkunjung. Dalam istilah syariat, umrah adalah ziarah ke Baitullah (Ka’bah) dengan rangkaian ibadah tertentu: ihram, thawaf, sa’i antara Shafa dan Marwah, lalu tahallul.

Dalil dari Al-Qur’an

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 196:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…”

Ayat ini menjadi landasan kuat disyariatkannya umrah. Ulama tafsir seperti Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perintah tersebut menunjukkan umrah adalah ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam Islam, meski tidak seutama haji.

Dalil dari Hadis

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Umrah ke umrah berikutnya merupakan penghapus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan selain surga.”
(HR. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)

Hadis ini menegaskan besarnya keutamaan umrah sebagai sebab dihapuskannya dosa serta menunjukkan bahwa ibadah ini sangat dianjurkan.

Hukum Umrah Menurut Empat Mazhab

Berbeda dengan haji yang jelas wajib bagi yang mampu, hukum umrah menjadi pembahasan tersendiri dalam fiqih. Berikut pandangan empat mazhab:

1. Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Wajib Sekali Seumur Hidup
Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa umrah wajib minimal sekali seumur hidup bagi yang mampu. Mereka berdalil pada perintah dalam QS. Al-Baqarah:196 yang menunjukkan kewajiban.

Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Al-Majmu’ bahwa umrah wajib menurut mazhabnya, sejalan dengan pendapat Imam Ahmad dan banyak ulama salaf.

2. Mazhab Maliki dan Hanafi: Sunnah Muakkadah
Sementara itu, mazhab Maliki dan Hanafi menilai umrah sebagai sunnah muakkadah, yakni sangat dianjurkan tetapi tidak wajib.

Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa umrah bukan kewajiban pokok, namun tetap termasuk ibadah utama karena banyak dalil yang menunjukkan keutamaannya.

Terkait pelaksanaannya, seluruh mazhab sepakat bahwa umrah boleh dilakukan sebelum haji. Bahkan, banyak orang menjadikan umrah sebagai persiapan spiritual sebelum menunaikan haji.

Pandangan Kontemporer

Dalam penjelasan ulama di lingkungan Nahdlatul Ulama, umrah tetap merupakan ibadah yang disyariatkan. Hukumnya bisa berbeda sesuai kondisi: dapat bernilai wajib, sunnah, atau mubah tergantung kemampuan, niat, dan situasi seseorang. Jika seseorang telah menunaikan umrah sekali, maka umrah berikutnya bernilai sunnah.

Syarat dan Tata Cara Umrah

Syarat umrah antara lain:

  • Islam

  • Baligh dan berakal

  • Merdeka

  • Mampu secara fisik dan finansial

Adapun tata cara umrah sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ:

  1. Ihram dari miqat

  2. Thawaf mengelilingi Ka’bah tujuh putaran

  3. Sa’i antara Shafa dan Marwah

  4. Tahallul (mencukur atau memotong rambut)

Refleksi

Dari berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa umrah adalah ibadah agung yang sangat dianjurkan, bahkan bisa menjadi wajib bagi yang mampu menurut sebagian mazhab. Umrah bukan sekadar perjalanan jasmani ke Tanah Suci, melainkan perjalanan hati untuk mendekat kepada Allah ﷻ.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Bersegeralah menunaikan haji dan umrah, karena seseorang tidak tahu apa yang akan menghalanginya.”
(HR. Ahmad)

Semoga Allah memberi kita kesempatan untuk memenuhi panggilan-Nya dan menjadikan langkah di Tanah Haram sebagai saksi keimanan serta kecintaan kita kepada-Nya.


Ingin segera merencanakan umrah dengan aman dan nyaman?
Percayakan perjalanan ibadah Anda bersama SABATours.

? Konsultasi umrah sekarang: 0817 7510 0981
Tim kami siap membantu memilih paket terbaik, jadwal keberangkatan, hingga bimbingan ibadah secara lengkap.

Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id