Hukum Umrah Ternyata Wajib, Inilah Dalil dan Penjelasannya
Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan
Hukum Umrah Ternyata Wajib
Hadits #709
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita memiliki kewajiban berjihad?” Nabi menjawab, “Ya, mereka memiliki kewajiban jihad tanpa peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah. Sanadnya sahih, dan asal riwayatnya terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, meskipun lafaz sahih tidak secara tegas menyebutkan umrah).
Hadits #710
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dikisahkan bahwa seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, jelaskan kepadaku tentang umrah, apakah hukumnya wajib?” Beliau menjawab, “Tidak wajib, namun jika engkau melaksanakannya maka itu lebih baik bagimu.”
(HR. Ahmad dan Tirmidzi. Pendapat yang lebih kuat menyatakan riwayat ini mawquf. Terdapat jalur lain yang diriwayatkan Ibnu ‘Adi namun lemah).
Hadits #711
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan secara marfu’: “Haji dan umrah adalah dua ibadah yang diwajibkan.”
(HR. Ibnu ‘Adi, namun sanadnya dinilai lemah).
Faedah Hadits
Pertama:
Sebagian ulama berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib. Pendapat ini dipegang oleh madzhab Imam Ahmad, Imam Syafi’i, serta dipilih oleh Imam Bukhari sebagaimana tercermin dalam judul bab kitab shahih beliau tentang kewajiban dan keutamaan umrah.
Sementara itu, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa umrah hukumnya sunnah, bukan wajib. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menjelaskan bahwa tidak terdapat dalil yang secara tegas menetapkan kewajiban umrah. Meski demikian, beliau tetap menganjurkan kaum muslimin yang mampu untuk menunaikannya.
Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa umrah itu wajib, dengan dasar firman Allah Ta’ala:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196).
Selain itu terdapat pula hadits:
“Hajikanlah ayahmu dan berumrahlah.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad. Hadits ini sahih).
Kedua:
Ulama yang mewajibkan umrah juga berpendapat bahwa umrah dalam rangkaian haji tamattu’ adalah sah dan sudah mencukupi kewajiban umrah.
Ingin segera menunaikan ibadah umrah dengan nyaman dan terpercaya?
Percayakan perjalanan ibadah Anda bersama Sabatours.
? Hubungi sekarang: 0817 7510 0981
Konsultasi umrah gratis dan pilih paket sesuai kebutuhan Anda.
